Kapolda Jatim Berangkatkan 1.013 Personel Amankan Pemilu 2024
Reaksinews.com || WH SURABAYA - Sebanyak 1.013 personel Polda Jatim yang diperbantukan (BKO) ke Polres jajaran untuk pengamanan Pemilu 2024,...
Reaksinews.com || WH SURABAYA - Sebanyak 1.013 personel Polda Jatim yang diperbantukan (BKO) ke Polres jajaran untuk pengamanan Pemilu 2024,...
Reaksinews.com || Sukabumi - Memasuki hari tenang pada pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Nagrak melakukan pengawasan terhadap Caleg,...
Reaksinews.com || Sukabumi - Menghitung hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Panwaslu Nagrak konsisten dan aktif melakukan kegiatan...
Reaksinews.com || Pegunungan Bintang - Sebagai bentuk kepedulian serta perhatian kepada masyarakat perbatasan, Pos Okbibab Satgas Yonif 310/KK bagikan paket...
Reaksinews.com || Sukabumi - Karinding merupakan salah satu alat musik tradisional Sunda yang sudah digunakan oleh karuhun (leluhur) sejak zaman...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Berkembangnya teknologi dunia digital, memberikan ruang berkampanye maupun menyampaikan pendapat dari berbagai pihak di dunia...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo beserta unsur Forkopimda Kota Sukabumi menghadiri apel siaga...
Reaksinews.com || Bandung - Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Bariza Sulfi. melakukan kunjungan kerja Ke Gudang Logistik PPK Lengkong Jl....
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Pengawas Pemilu se-Kota Sukabumi dan Stakeholder menyelenggarakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024, bertempat di...
Reaksinews.com || Sukabumi - Pondok Modern Assalam menjadi saksi dari semangat kebersamaan dan sportivitas dalam Mini Soccer Turnamen yang diadakan...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.