Patroli Strong Point malam Polri Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Polsek Lembursitu Patroli Strong Point Siang Hari Polri Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Berikan...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Polsek Lembursitu Patroli Strong Point Siang Hari Polri Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Berikan...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Anggota Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan pengamanan di gereja Getsemani Kota Sukabumi, Minggu...
Reaksinews.com || Keerom - Dalam rangka mendeteksi secara dini penyakit malaria di daerah endemis malaria, Pos Unggalom Satgas Yonif 310/KK...
Reaksinews.com || Cianjur - Siapa yang tidak mau melihat keindahan wisata alam pantai dengan warna biru cantik seperti lapiz lazuli....
Reaksinews.com || Karawang - Kapolda Jabar didampingi Dansat Brimob Polda Jabar, Kapolres Karawang serta Kapolres Purwakarta menghadiri undangan dari Komandan...
Reaksinews.com || Bandung - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., menghadiri kegiatan kegiatan apel siaga...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan sterilisasi di sejumlah Vihara di wilayah hukum Polres Sukabumi...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah tetap kondusif, Polsek Lembursitu terus mengoptimalkan Patroli Dialogis siang...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi -Anggota Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota dalam rangka tetap terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di...
Reaksinews.com || Keerom - Pos Ubrub Satgas Yonif 310/KK melakukan penyuluhan kesehatan tentang penanganan dan pertolongan pertama jika terkena gigitan...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.