Reaksinews.com || Sukabumi – Memasuki hari tenang pada pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Nagrak melakukan pengawasan terhadap Caleg, Parpol, Calon Perserorangan ataupun Paslon Capres-Cawapres.
Informasi yang diperoleh, masa tenang yang dimulai tanggal 11-13 Febuari 2024. Oleh karena itu Panwaslu Nagrak beserta jajaran terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap setiap peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang berbau kampanye.
Ketua Panwaslu Nagrak Jeni Prandana memaparkan, pada masa tenang ini pihaknya beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Kami semua sudah melakukan Rakor untuk pengawasan hari tenang. Semua jajaran sudah kami perintahkan untuk buka mata dan telinga, mengawasi hal-hal yang dimungkinkan adanya pergerakan yang berbau Kampanye pada masa tenang ini,” kata Jeni kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Selain itu, masih kata Jeni, mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 11 Febuari 2024 pihaknya beserta jajaran sudah bergerak untuk melakukan penertiban terutama tanda gambar dan APK peserta Pemilu.
“Kami beserta jajaran, Panwaslu, Satpol PP, Polri, TNI, PKD dan PTPS sudah bergerak, terutama untuk penertiban tanda gambar dan APK peserta Pemilu,” jelasnya.
Kendati demikian, Jeni juga menjelaskan, untuk penertiban APK akan terus dilakukan hingga benar-benar di wilayah pengawasannya bersih dari atribut kontestan pemilu.
“Kami sudah Rakor dengan semua jajaran, untuk memastikan semua atribut dan kegiatan kontestan di wilayah Kecamatan Nagrak benar-benar bersih,” tambah Jeni.
Senada dengan hal itu, Jeni berharap semua pihak baik peserta pemilu maupun pendukung masing-masing tidak melakukan kecurangan dan mengambil kesempatan untuk melakukan kegiatan yang berbau kampanye agar pemilu 2024 berjalan lancar.
“Demi lancarnya pelaksanaan Pemilu nanti di tanggal 14 Februari 2024 berjalan lancar. Kami harap semua pihak untuk menahan diri tidak melakukan pelanggaran. Kalau ada tentunya kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Red