Wabup Dan Sekda Tinjau TPS Di Sejumlah Wilayah, Pastikan Pelaksanaan Pemilu
Reaksinews.com || Sukabumi - Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi meninjau pelaksanaan pencoblosan di sejumlah wilayah, Rabu, 14 Februari 2024. Peninjauan tersebut...
Reaksinews.com || Sukabumi - Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi meninjau pelaksanaan pencoblosan di sejumlah wilayah, Rabu, 14 Februari 2024. Peninjauan tersebut...
Reaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memberikan hak suara untuk Pemilu serentak 2024 di TPS 5 RW...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban wilayah menjelang Pemilihan Umum 2024, Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi...
Reaksinews.com || Sukabumi - Jujun, kakek lansia usia 81 tahun, warga Kampung Cibarengkok, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa...
Reaksinews.com || Sukabumi - Pesta Demokrasi kini telah berlangsung di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa...
Reaksinews.com || Sukabumi - Dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua aparat TNI dan Polri di Sukabumi menggelar patroli bersama dalam...
Reaksinews.com || Sukabumi - memasuki momentum puncaknya, Rabu 14 Februari 2024. Sejak pukul 07.00 WIB, tempat pemungutan suara atau TPS...
Reaksinews.com || Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo bersama Dandim Kabupaten Sukabumi Letkol Infanteri Anjar Ari Wibowo, secara khusus...
Reaksinews.com || Pegunungan Bintang ~ Peduli akan warganya, prajurit Satgas Yonif 310/KK yang berada di Pos Iwur bantu perbaiki sampan...
Reaksinews.com || Sukabumi - Mendekati Hari Pencoblosan yang sebentar lagi akan di lakukan sebentar oleh masyarakat di seluruh Indonesia termasuk...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.