Patroli obyek wisata, Polsek Baros Monitoring dan sampaikan pesan Kamtibmas
25 Mei 2026 | 09: 29
IBADAH HAJI DAN PERSATUAN UMAT
24 Mei 2026 | 09: 31
REAKSINEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi membuka Rakernis Gabungan Divisi Polri Tahun Anggaran 2024...
Read moreREAKSINEWS.COM || TASIKMALAYA - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., didampingi Karumkit Polda Jabar Kombes...
Read moreREAKSINEWS.COM || TASIKMALAYA - Polres Tasik Kota - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., didampingi...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Massa pendemo mendukung hak angket mengusut pemilu curang di Gedung DPR sempat ricuh. Pada pukul 20.16...
Read moreReaksinews.com - Dengan adanya kesepakatan baru antara POLRI dan Dewan Pers; wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Komjen Pol...
Read moreReaksinews.com || Jawa Tengah - Perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kandang Banteng...
Read moreReaksinews.com - Aturan pengurangan jam kerja PNS selama Ramadan itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Abdullah Azwar...
Read moreReaksinews.com - Presiden jokowi janjikan uang tambahan ini untuk pensiunan PNS di luar gaji pokok dan tunjangan. Diketahui, pensiunan PNS akan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah pada Minggu (10/3/2024) hari...
Read moreReaksinews.com || Jakarta - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.