Reaksinews.com || Jakarta – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Harapannya, agar penerapan UU TPKS lebih maksimal.
Desakan itu bukan tanpa alasan, belum adanya aturan turunan atau peraturan pelaksana undang-undang ini kerap menjadi alasan terhambatnya penerapan UU TPKS di berbagai kasus.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan UU TPKS pada 9 Mei 2022. Adapun batas akhir penetapan peraturan pelaksana dari UU TPKS adalah dua tahun sejak diundangkan, yakni 9 Mei 2024.
Terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS. Di antaranya tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan aturan turunan undang-undang tersebut untuk menyempurnakan regulasi dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan hak-hak korban.
Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menuturkan, pihaknya akan bersurat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu. Sebab, menurut dia, kebutuhan aturan turunan terbilang mendesak, mengingat makin banyaknya kasus kekerasan yang menyasar anak, perempuan, dan kaum disabilitas.
“Mengingat urgensinya, kasus terus bertambah. Kelompok rentan makin rentan mengalami kekerasan seksual,” ujar Anis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
“Sehingga kami dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden meminta agar ini disegerakan untuk disahkan, sebagai bentuk dari komitmen negara dalam melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan desakan pengesahan aturan turunan itu sesuai dengan mandat undang-undang. Di mana, kata dia, hanya tersisa dua bulan lagi waktu pemerintah untuk mengesahkan aturan turunan UU TPKS.
“Karena kalau lewat (9 Mei 2024), pemerintah melanggar undang-undang. Kalau nggak disahkan berarti melanggar UU TPKS,” kata Aminah.
Kepada awak media di Jakarta dilapotkan, baru ada satu dari tujuh aturan turunan yang berhasil disahkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perpres ini baru disahkan pada Januari 2024 lalu. Sementara enam aturan turunan atau peraturan pelaksana UU TPKS lainnya hingga kini belum disahkan.