Reaksinews.com – Aturan pengurangan jam kerja PNS selama Ramadan itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan, bahwa aturan mengenai jam kerja PNS selama Ramadan tidak banyak berubah.
Bedanya, kata Anas, informasi mengenai jam kerja PNS selama Ramadan tahun tidak menggunakan surat edaran.
Sebab, aturan jam kerja PNS saat Ramadan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun petunjuk mengenai hari dan jam kerja PNS selama Ramadan tertuang dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Dalam aturan disebutkan bahwa instansi pemerintah dan jam kerja PNS pada hari normal yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan PNS berubah menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Akumulasi jam kerja tersebut juga tidak termasuk dengan jam istirahat.
Adapun untuk jam istirahat, PNS diberikan waktu selama 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, atau lebih cepat 30 menit dari biasanya.
Kemudian pada hari Jumat, jam istirahat PNS yang semula 90 menit, menjadi lebih pendek yakni 60 menit.
Sedangkan untuk jam masuk PNS yang semula pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat, menjadi pukul 08.00.