Patroli obyek wisata, Polsek Baros Monitoring dan sampaikan pesan Kamtibmas
25 Mei 2026 | 09: 29
IBADAH HAJI DAN PERSATUAN UMAT
24 Mei 2026 | 09: 31
Reaksinews.com || Jakarta - Polri melalui Korlantas Polri menggelar Tactical Floor Game (TFG) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/3/24). Kegiatan...
Read moreReaksinews.com || Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pengelolaan Arus Lalu Lintas...
Read moreReaksinews.com || Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Polri dalam...
Read moreReaksinews.com || Bitung - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko widodo, orang nomor satu di indonesia dalam kunjungannya ke Kota...
Read moreReaksinews.com || WH Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH, minggu (11/02) siang memimpin langsung apel pergeseran personil Bawah...
Read moreReaksinews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan video yang beredar di media sosial yang menyebut ketidaknetralan Kapolri Jenderal Listyo...
Read moreReaksinews.com - Mabes Polri beserta jajaran Polda dan Polres telah memetakan potensi kerawanan kamtibmas dan geografis dalam pelaksanaan Operasi Mantap...
Read moreReaksinews.com || Garut - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK, M.Si., MM., melaksanakan pengecekan Gudang PPK Garut...
Read moreReaksinews.com || WH SURABAYA - Sebanyak 1.013 personel Polda Jatim yang diperbantukan (BKO) ke Polres jajaran untuk pengamanan Pemilu 2024,...
Read moreReaksinews.com || Karawang - Kapolda Jabar didampingi Dansat Brimob Polda Jabar, Kapolres Karawang serta Kapolres Purwakarta menghadiri undangan dari Komandan...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.