Reaksinews.com || Sukabumi - Puasa secara zahiri bermakna menahan diri dari nafsu jasadi dan syahwati sejak waktu fajar shubuh hingga...
Read moreREAKSINEWS.COM || Demikian pentingnya, dalam al Quran kata takwa disebut hingga 245 kali. Antara lain dalam firman Allah SWT, “Wahai...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Tiada ucapan yang lebih layak diungkapkan oleh seorang Muslim yang berbahagia selain syukur, Alhamdulillah, khususnya saat...
Read moreOleh : Ust. Lathief Abdallah (Pengasuh Pondok Baitul Hamdi) ReaksiNews.com || Diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir adalah karunia...
Read moreOleh : Lathief Ab Pengasuh Pondok Baitul Hamdi ReaksiNews.com || Sukabumi - Di setiap bulan Robi'ul Awal atau dikenal...
Read moreOleh: Ust Lathief Ab. Pengasuh Pondok Baitul Hamdi ReaksiNews.com || Bangsa Indonesia telah meraih kemerdekaan sejak tahn 1945. Yaitu terlepas...
Read moreOleh.Lathief Abd Pengasuh Pondok Baitul Hamdi ReaksiNews.com || Kita tengah memasuki bulan Muharam sekaligus pergantian tahun1445-1446H. Bulan Muharam adalah bulan...
Read moreOleh : Lathief Abdallah Pengurus BJI Bidang Keagamaan ReaksiNews.com || Mereka yang lahir tahun 80an, pasti mengenal dendangnya Roma Irama...
Read moreOleh : Ust. Lathief Abdallah Ab Pengasuh Pondok Baitul Hamdi ReaksiNews.com || Senantiasa diingatkan oleh Al-Qur’an agar tidak terjebak rayuan...
Read moreOleh. Ust. Lathief Abdallah (Pengasuh Pondok Baitul Hamdi) ReaksiNews.com || Mayoritas ahli tafsir mengatakan, bahwa yang dimaksud surat Al-Fajr ayat...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.