REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Informasi dugaan pemberangkatan ilegal puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI kembali mencuat.
Redaksi menerima data Selasa 01/06/2026, bahwa sekitar 40 CPMI Berbagai daerah diduga akan diberangkatkan ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini. Informasi ini disampaikan inisial “YA”, salah satu CPMI asal Sukabumi, kepada awak media.
Jika benar, maka ini jelas melanggar Permenaker No. 260 Tahun 2015. Aturan itu masih berlaku dan melarang penempatan PMI ke 19 negara di Timur Tengah.
Aktivis Bergerak, Polresta Soetta Dikoordinasikan
Mendapat laporan itu, Kang Didin Muhidin KDM, aktivis pemerhati PMI/TKW Timur Tengah, langsung bergerak. KDM mengaku sudah koordinasi via telepon ke Polresta Bandara Soetta untuk meminta pencegahan.
“Moratorium itu bukan pajangan. Negara sudah melarang karena banyak korban. Kalau ada pihak yang sembunyi-sembunyi memberangkatkan secara non-prosedural, ini namanya mengabaikan keselamatan warga sendiri,” ujar KDM.
Jerat Hukum Menanti Jika Terbukti Ilegal
Praktik pemberangkatan non-prosedural ke negara moratorium bukan pelanggaran ringan. Negara sudah siapkan sanksi tegas:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO: Ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.
2. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI Pasal 69 & 81: Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar bagi perseorangan yang memberangkatkan PMI secara ilegal.
Tanya Besar untuk Negara
Berita ini bukan menuduh. Ini adalah peringatan dini berdasarkan data yang masuk ke redaksi. Pertanyaannya sekarang: Sejauh mana fungsi pengawasan di Bandara Soetta hari ini?
Apakah sistem benar-benar bisa menyaring 40 CPMI yang diduga akan berangkat tanpa prosedur? Atau moratorium 260/2015 hanya jadi tulisan tanpa gigi?
Warga Sukabumi dan keluarga CPMI kini hanya bisa berharap aparat di lapangan bergerak cepat. Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang berangkat dalam kondisi tidak terlindungi, hanya karena celah pengawasan.
Tim Redaksi












































