Oleh : Ust. Lathief Abdallah
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
ReaksiNews.com || Diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir adalah karunia terbesar bagi umatnya. Yaitu mereka yang beriman dan menjadi pengikutnya. Allah SWT berfirman
ْ“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang
beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari
golongan mereka sendiri.” (Q.S. Ali Imran: 164)
Diistimewakannya Nabi Muhammad SAW oleh Allah SWT berdampak pada ikut diistimewakannya umat beliau.
Di antara bentuk keistimewaan bagi Rasulullah dan umatnya di antaranya Allah SWT melepaskan kesulitan yang membelenggu yang pernah diturunkan kepada umat-umat sebelumnya.
“Dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka.” (Q.S. Al-A’raf: 157)
Sebagaimana dituturkan oleh Sayid Muhammad Alwi Al Maliki di dalam kitabnya Khashaisu Al-Ummah Al-Muhammadiyyah
hal. 10.
Pertama, bila pakaian seorang Bani Israil terkena najis maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mensucikan kembali pakaian tersebut adalah dengan memotong bagian yang terkena najis. Imam Abu Dawud meriwayatkan: “Adalah Bani Israil bila mereka terkena air kencing maka mereka memotong apa yang terkena air kencing itu.”(Abu Dawud). Ini berbeda dari umat Nabi Muhammad dimana untuk mensucikan apa saja yang terkena najis Allah memerintahkan pensuciannya cukup dengan air najis tertentu.
Kedua, bila seorang perempuan Bani Israil sedang mengalami haid maka ia akan ditinggal sendirian di rumah. Mereka tidak diperbolehkan berhubungan, tinggal, dan makan bersamanya. Berbeda dari umat Nabi Muhammad yang diperbolehkan bergaul, makan bersama, tinggal serumah, dan juga tidur sekasur dengan istri yang sedang haid. Hanya saja mereka tidak diperbolehkan berhubungan intim dengannya. Nabi bersabda, “Kerjakanlah segala sesuatu kecuali nikah.” (H.R. Shahih Muslim)
Ketiga, ketika seorang Bani Israil melakukan tindak pidana
pembunuhan maka satu-satunya hukuman yang diterapkan baginya
adalah hukuman mati, baik pembunuhan yang dilakukan itu disengaja ataupun yang tidak disengaja, Juga tidak diberlakukan kukuman diyat. Berbeda dari umat Rasulullah Muhammad SAW dimana Allah memberikan keringanan bagi umat ini dalam hal pembunuhan. Dalam syari’at Islam diberlakukan diyat sebagai pengganti qishash apabila keluarga orang yang dibunuh memberikan maaf bagi orang yang membunuh. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah di dalam Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Maka barang siapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (Q.S. Al-Baqarah: 178).
Keempat, ketika Bani Israil melakukan kesalahan berupa penyembahan terhadap sapi maka satu-satunya jalan untuk bertaubat adalah dengan cara membunuh diri mereka sendiri.
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, ‘Wahai
kaumku! Kamu benar-benar telah menzalimi dirimu sendiri dengan
menjadikan (patung) anak sapi (sebagai sesembahan), karena itu
bertobatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu. Itu lebih baik
bagimu di sisi Penciptamu. Dia akan menerima tobatmu. Sungguh,
Dia-lah Yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang.’” (Q.S. Al Baqarah: 54)
Tidak hanya itu. Ketika mereka melakukan sejumlah tindakan dosa tertentu pun cara taubatnya dengan memotong anggota badan yang melakukan kesalahan tersebut. Lidah harus dipotong ketika mengucapkan kebohongan, kemaluan mesti dipotong manakala melakukan Perzinaan, dan biji mata dicukil ketika melihat perempuan yang bukan mahramnya. Berbeda dari umat Nabi Muhammad, dimana Allah memberikan jalan yang mudah bagi mereka untuk melakukan pertaubatan atas dosa-dosa yang dilakukan. Bahkan Allah mengabarkan bahwa Ia akan menerima taubat dan memaafkan setiap kesalahan.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 110: “Barang siapa yang melakukan kejelekan atau berbuat aniaya pada diri sendiri kemudian ia meminta ampun kepada Allah maka ia akan mendapati Allah sebagai Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kelima, bila salah seorang Bani Israil melakukan satu perbuatan dosa atau kemaksiatan maka di pagi hari akan ia temui di pintu rumahnya satu tulisan “Si Fulan telah melakukan perbuatan dosa ini dan itu. Sebagai tebusannya adalah ini dan itu.” Tulisan ini dapat dibaca oleh siapapun secara umum. Sedangkan umat Nabi Muhammad selalu ditutup-tutupi oleh Allah manakala melakukan perbuatan dosa. Allah tidak membuka dan mengumbar kesalahan mereka kepada orang lain. Ia selalu menutup rapat kesalahan
tersebut hingga terkadang justru pelakunya sendiri yang membuka
aib dirinya.
Keenam. Allah akan mencatat sebagi perbuatan dosa terhadap kesalahan walaupun hanya terbesit dalam hati. Berbeda dengan umat Nabi Muahmamad, akan mendapat hisaban atas perbuatan yang secara nyata dilakukan oleh anggota badan.
Sebagaimana disebutkan dalam haidist nabi “Sesungguhnya Allah memberi ampunan kepada umatku, apa yang menjadi bisikan dalam hati mereka, selama tidak dikerjakan atau diucapkan.” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Bahkan bilapun seseorang sudah berencana melakukan maksiat, lalu ia membatalkannya karena kesadarannya, ia diberi pahala. “Siapa yang bertekad untuk melakukan maksiat, lalu dia tidak mewujudkannya, maka dicatat untuknya sebagai amal soleh.” (H.R. Bukhari)
Ketujuh, dosa yang dihasilkan oleh Bani Israil karena salah dalam berbuat atau karena lupa tetap berisiko dengan disegerakannya hukuman atas dosa tersebut. Sebagaimana Allah telah mengharamkan suatu makanan dan minuman atas mereka sebagai hukuman atas suatu dosa yang mereka lakukan.
Berbeda dari umat Nabi Muhammad dimana Allah tidak menjatuhkan hukuman kepada mereka atas kesalahan, kelupaan, dan apa saja yang dilakukan karena terpaksa. Ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah: “Sesunguhnya Allah memaafkan karena aku dari umatku kesalahan, lupa, dan apapun yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (H.R. Ibnu Majah, Baihaki)
Kedelapan, Allah mengharamkan Bani Israil melakukan kegiatan-kegiatan duniawi di hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Pada hari itu Bani Israil hanya diperbolehkan melakukan peribadatan kepada Allah saja. Maka ketika mereka melanggarnya dengan tetap berburu ikan di lautan Allah mengubah wujud menjadi seekor kera. Allah SWT berfirman: “Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, Jadilah kamu kerayanghina!” (Q.S.Al-Baqarah: 65)
Sedangkan umat Nabi Muhammad tidak diperlakukan seperti itu oleh Allah. Mereka diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan apapun meskipun di hari Jum’at sebagai hari raya umat Islam. Baik sebelum maupun sesudah shalat Jum’at, umat Nabi Muhammad diperkenankan melakukan aktifitas duniawi tanpa ada ancaman hukuman apapun dari Allah. Allah SWT berfirman
“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di
bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar
kamu beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 10)
Kesembilan, bagi Bani Israil dan kaum yang lain penyakit thâ’ûn merupakan kotoran dan siksaan. Sedangkan bagi umat Nabi Muhammad penyakit thâ’ûn dijadikan oleh Allah sebagai rahmat dan kesyahidan bagi mereka.
Kesepuluh, ada beberapa makanan yang diharamkan oleh Allah bagi Bani Israil. Beberapa makan itu dan taranya adalah setiap binatang yang memiliki kuku dan lemak yang ada pada binatang, keduanya haram bagi Bani Israil sebagai hukuman bagi mereka karena perilaku mereka yang berbuat zalim, menentang dan mempermainkan syari’at Allah. Hal ini direkam oleh Allah dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 160: “Maka disebabkan perbuatan aniaya dari orang-orang yahudi Kami haramkan atas mereka beberapa makanan yang baikbaik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka, dan juga dikarenakan mereka sering menghalang-halangi jalan Allah.”.
Adapun umat Nabi Muhammad Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, tanpa kecuali, dan mengharamkan atas mereka setiap yang jelek. Ini ditegaskan-Nya dalam ayat 5 surat Al-Ma’idah: “Pada hari ini telah Aku halalkan bagi kalian yang baik baik.”
Kesebelas, ketika Bani Israil mendapatkan barang rampasan perang (ghanimah) mereka diharamkan untuk mengambil dan membagikannya. Yang diperintahkan kepada mereka adalah mengumpulkan barang rampasan itu, lalu akan turun api dari langit yang menyambar dan membakarnya sebagai tanda bahwa diterimanya peperangan yang mereka lakukan. Sedangkan umat Nabi Muhammad diperbolehkan mengambil dan memanfaatkan barang rampasan perang, bahkan dijadikannya sebagai sesuatu yang halal dan penuh berkah. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 69: “maka makanlah dari apa yang kalian rampas sebagai sesuatu yang halal dan baik.”
Kedua belas, umat-umat terdahulu tidak diperbolehkan melakukan shalat kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti gereja dan pagoda. Al-Bazar dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abas mengatakan bahwa tak ada seorang nabi pun yang melakukan shalat hingga ia berada di mihrabnya. Sementara umat Nabi Muhammad tidak demikian.
Allah menjadikan setiap jengkal tanah di bumi ini sebagai tempat shalat mereka. Kapanpun dan dimanapun mereka hendak melakukan shalat bisa dilakukan di tempat manapun asalkan bersih dan suci dari najis.
Ketiga belas, dalam syari’at umat-umat sebelum umat Nabi
Muhammad mereka hanya bisa bersuci dengan air saja. Tak ada
aturan yang membolehkan mereka bersuci dengan menggunakan
media selain air. Maka ketika mereka hendak shalat dan tidak
menemukan air, mereka tidak bisa melakukannya sampai menemukan air untuk bersuci dan kemudian mengqadha shalat yang telah ditingalkannya.
Berbeda dari umat Nabi Muhammad, ketika mereka hendak melakukan shalat dan tidak menemukan air
maka mereka bisa bersuci dengan menggunakan debu yang sucI
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan
permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.” (Q.S. Al-Mâidah: 6)
Demikian Allah melalui syari’at-Nya memperlakukan umat Nabi
Muhammad SAW secara istimewa bila dibandingkan dengan perlakuan Allah kepada umat-umat terdahulu. Ada kemudahan dan keringanan dalam syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah. Atas semua itu maka selayaknya bila umat Nabi Muhammad bersyukur dengan beriman kepadanya, memuliakan, membelanya dan mengikuti yang dibawanya.
“Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti yang terang yang diturunkan kepadanya
(Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.” (Q.S. Al-A’raf:
157)











































