PEMKAB SUKABUMI SIAPKAN 200 PERSONEL SATLINMAS IKUTI APEL AKBAR TINGKAT PROVINSI JABAR
2 November 2026 | 18: 09
BUPATI DORONG IPEKB TERUS KONSISTEN BERKONTRIBUSI NYATA DALAM PEMBANGUNAN KELUARGA
2 November 2026 | 18: 03
Reaksinews.com || Sukabumi - Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran. Piket patroli yang bertugas...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - 10 Pemuda pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat diamankan Sat Reskrim Polres...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi - MS (35 tahun), warga Cibunar Kadudampit Sukabumi diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi -Tiga terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan 2 pemuda asal Cisaat dan Cicantayan Sukabumi, Rifky Zulhadzillah...
Read moreReaksinews.com || Kota Sukabumi - 5 (Lima) komplotan pencuri sepeda motor, E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun),...
Read moreReaksinews.com - Diduga Koperasi Bina Pesantren Penggerak Pangan Nusantara (BP3N) Jabar sedang tidak baik - baik saja keadaannya. Pasalnya management...
Read moreReaksinews.com || Labuhan Batu - Ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu 2 orang penjual Narkoba jenis sabu...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.