
Reaksinews.com || Kota Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram. Dia menjalani masa tahanan selama tiga tahun di dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong.
Setelah terbukti bersalah, DPRD Kota Sukabumi mengambil langkah dengan Pengganti Antar Waktu (PAW). Sosok Gundar Kulyobi menjadi pengganti Ivan Rusvansyah sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Asep Koswara. Dia mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.
“Oh iya betul (sudah di PAW). Pak Ivan sejak beberapa waktu yang lalu sudah ada keputusan dari DPP Golkar pemberhentian dan dan pergantiannya oleh Pak Gundar. Jadi Pak Ivan sudah diberhentikan,” kata Asep, Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan, proses pelantikan dilakukan setelah ada surat keputusan dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Dia memastikan, Gundar akan tetap mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.
Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda, PAW ini merupakan kali keempat di lingkup DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024.
Asep mengatakan, perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.
“Saat ini Pak Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya (Ivan Rusvansyah),” ujarnya.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, Ivan Rusvansyah telah terlibat dugaan tipu gelap dalam beberapa kasus. Kasus pertama, tipu gelap kendaraan mobil dengan vonis bebas.
Tak sempat menghirup udara segar, dia kembali dijebloskan ke bui atas kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG yang mengakibatkan warga mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
Pada 4 Januari 2024, Pengadilan Negeri Sukabumi membacakan putusan tiga tahun penjara. Ivan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Red