Reaksinews.com || Kota Sukabumi – 5 (Lima) komplotan pencuri sepeda motor, E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun) dan H (31 tahun) diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Januari 2024. E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat, sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.
“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara) dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor,” ungkap Ari di hadapan awak media.
“Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan Insyaallah kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” sambungnya.
Red