Reaksinews.com || Kota Sukabumi – MS (35 tahun), warga Cibunar Kadudampit Sukabumi diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor milik pengemudi ojol (ojeg online).
Dari penangkapan MS, Polisi kembali mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya, P (35 tahun) yang diduga membeli dan menerima 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT tahun 2014, warna Putih dengan nomor Polisi : F 5421 ZX dari terduga pelaku MS.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut diduga dilakukan MS hingga belasan kali. Ia menerangkan, terduga pelaku MS melakukan aksinya dengan berpura-pura memesan ojeg online hingga bertemu dan dibonceng pengemudi ojol sesuai dengan tujuan.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menipu para pengemudi ojol hingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur terduga pelaku.
“Pelaku ini memesan ojeg online melalui aplikasi inidriver, kemudian setelah dipesan, di tengah jalan dia minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian berhenti di tengah jalan dan mengelabui korban dengan berpura-pura meminta tolong korban untuk membelikan atau mengambilkan sesuatu yang membuat korban harus turun dari sepeda motor, setelah korban turun dari sepeda motor inilah, terduga pelaku ini tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2/2024).
Editor : Arif Setiawan