Oleh: Abu Yazid
Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA
REAKSINEWS.COM || Saya, Abu Yazid, menyampaikan sikap tegas atas dugaan intimidasi terhadap Nana Sopian, jurnalis ReaksiNews.com di wilayah Banten, menyusul pemberitaan mengenai banjir berulang dan dugaan tersumbatnya saluran drainase akibat sisa material bangunan di sekitar Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi dan bukti komunikasi yang telah disampaikan kepada saya, terdapat keterangan dari jurnalis yang bersangkutan mengenai percakapan telepon yang diduga berisi perkataan bernada ancaman, termasuk pernyataan yang dipahami sebagai peringatan agar dirinya bersiap menghadapi proses pidana atau penjara.
Apabila keterangan tersebut terbukti sesuai dengan fakta dan konteks percakapan yang sebenarnya, maka tindakan demikian patut dipandang serius karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
1. MENGECAM SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS
Saya mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, atau tindakan lain yang bertujuan menakut-nakuti maupun menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Jurnalis menjalankan fungsi menyampaikan informasi, mengawasi persoalan publik, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Ketika jurnalis memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti banjir berulang, kondisi drainase, dan lingkungan permukiman, respons yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi, menyampaikan data pembanding, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum.
Bukan dengan menekan, menakut-nakuti, atau menggunakan ancaman pemidanaan sebagai alat untuk membungkam kerja jurnalistik.
Saya tegaskan, kritik dan keberatan terhadap pemberitaan adalah hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan.
2. PEMBERITAAN MENGENAI KEPENTINGAN PUBLIK BUKANLAH TINDAKAN YANG DENGAN SENDIRINYA DAPAT DIKRIMINALISASI
Pemberitaan yang menjadi persoalan berkaitan dengan keluhan warga mengenai banjir berulang dan dugaan gangguan terhadap fungsi drainase.
Informasi awal yang disampaikan kepada saya menunjukkan adanya keterangan warga mengenai kondisi banjir, dokumentasi genangan, serta keterangan mengenai sisa material bangunan yang pernah diminta untuk dibersihkan.
Fakta-fakta tersebut merupakan dasar awal yang relevan untuk melakukan penelusuran jurnalistik terhadap persoalan yang berdampak pada masyarakat.
Saya memahami bahwa setiap pemberitaan tetap harus tunduk pada prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik. Apabila terdapat kekurangan dalam proses konfirmasi atau kekeliruan informasi, redaksi harus bersedia mengevaluasi serta memperbaikinya melalui mekanisme yang semestinya.
Namun, kekurangan dalam teknik pemberitaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh berita merupakan fitnah atau bahwa wartawan telah melakukan tindak pidana.
Demikian pula, penggunaan kata “diduga” tidak menghapus kewajiban verifikasi. Setiap keberatan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, konteks pemberitaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan menjadikan ancaman pidana sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan pers.
3. MENGINGATKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan harus memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus hak pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan dan meminta perbaikan.
Saya mendorong semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers dan tidak mengambil tindakan yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan, serta dengan memperhatikan mekanisme dan perlindungan hukum yang berlaku bagi pers.
4. MEMINTA PENGHENTIAN SEGALA BENTUK TEKANAN TERHADAP JURNALIS
Saya meminta pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan ReaksiNews.com agar menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis.
Apabila terdapat fakta yang dianggap tidak benar, silakan ajukan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau langkah hukum yang tersedia melalui prosedur yang sah.
Saya juga meminta agar komunikasi mengenai persoalan ini dilakukan secara proporsional, dengan menghormati martabat, keselamatan, dan independensi jurnalis.
Tidak boleh ada upaya untuk memaksa wartawan menarik berita atau menghentikan kerja jurnalistik melalui tekanan maupun ancaman.
5. MENDESAK REAKSINEWS.COM MELINDUNGI JURNALISNYA DAN MENGUJI FAKTA SECARA OBJEKTIF
Saya meminta jajaran redaksi dan tim hukum ReaksiNews.com untuk memberikan pendampingan yang diperlukan kepada Nana Sopian, mengamankan seluruh bukti komunikasi, menyusun kronologi secara lengkap, serta melakukan pemeriksaan internal atas proses penerbitan berita.
Apabila ditemukan kekeliruan faktual, redaksi harus memperbaikinya secara profesional. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan intimidasi atau tindakan melawan hukum, redaksi dan pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap jurnalis tidak berarti membenarkan setiap isi berita tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, evaluasi terhadap pemberitaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan jurnalis menghadapi tekanan sendirian.
Keduanya harus berjalan bersamaan: bertanggung jawab atas pemberitaan dan tegas melindungi kemerdekaan pers.
6. PERINGATAN TEGAS
Saya menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hak istimewa wartawan untuk memberitakan sesuatu tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan harus menyelesaikannya melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan yang bertujuan menakut-nakuti atau membungkam wartawan.
Saya akan mencermati perkembangan persoalan ini dan mendorong agar setiap dugaan intimidasi diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, saya mendukung ditempuhnya langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan menggunakan ancaman pemidanaan untuk menekan jurnalis. Jangan menghalangi kerja pers yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dan jangan menganggap wartawan harus menghadapi tekanan seorang diri ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
PENUTUP
Saya berdiri pada prinsip bahwa pers harus bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, jurnalis harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugasnya sesuai hukum.
Kami tidak menutup pintu terhadap klarifikasi, hak jawab, koreksi, ataupun evaluasi pemberitaan. Namun, kami menolak segala bentuk intimidasi yang terbukti bertujuan menekan atau membungkam kerja jurnalistik.
Persoalan ini harus diselesaikan dengan fakta, hukum, dan mekanisme yang benar—bukan dengan ketakutan.
KEMERDEKAAN PERS HARUS DIJAGA. JURNALIS HARUS DILINDUNGI. HUKUM TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT UNTUK MEMBUNGKAM KONTROL SOSIAL.
Lebak, Banten, 2 November 2026
Abu Yazid, S.H.
Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA/Div HUKUM. REAKSINEWS. COM




































