ReaksiNews.com || Polda Jawa Barat saat ini telah melakukan pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap Tersangka PS. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap Tersangka...
Read moreReaksiNews.com || Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang...
Read moreReaksiNews.com || Briptu FN yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - SB (24 tahun), seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - 7 (Tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba, EA (30 tahun), PP (25 tahun), CS (38 tahun), MZ...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar melaksanakan kegiatan Reka Adegan (Rekonstruksi) kasus pembunuhan seorang...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - Kasus Dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 orang pelaku, TKP di kampung...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.