
ReaksiNews.com || Sukabumi – Kasus Dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 orang pelaku, TKP di kampung Cikondang Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi sempat ramai di beritakan beberapa media termasuk di media Sinar Pos.
Terakhir naik diberita Sinar Pos dengan judul: kok bisa ya! Orang tua korban pencabulan terima uang 35 juta. Akankah para pelaku di Vonis bebas, yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024.
Kaitan dengan pemberitaan itu pihak pelaku merasa dirugikan dengan alasan pemberitaan sepihak alias tidak berimbang. Pihak korban mengirimkan surat keberatannya sekaligus memberikan hak jawab melalui PDF dari perantara pihak Pelaku kepada Ajay Selaku narasumber atau kuasa dari pihak korban yang kemudian oleh Ajay dikirimkan kembali kepada jurnalis media Sinarpos.com
Isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pemberitaan itu tidak benar, kami Keluarga Pelaku atas dasar peraturan perundang – Undangan yaitu pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 pidana anak. Dimana penyelesaian diluar persidangan melalui Diversi ( musyawarah mufakat ) harus lebih diutamakan dan diprioritaskan dengan tujuan pemulihan, Serta korban dan pelaku adalah hak anak-anak sebagaimana batas usia di bawah 18 tahun sesuai dengan batas pidana anak-anak yang diatur oleh undang-undang sehingga di versi ini menjadi pilihan utama kami sejak di kepolisian Kejaksaan dan sampai dengan pengadilan.
2. Bahwa upaya diversi ( musyawarah mufakat) karena pihak kepolisian tidak memfasilitasi proses diversi tersebut kami melalui sesepuh dan tokoh masyarakat baik di kampung korban maupun di kampung pelaku diupayakan dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan serta budaya di Indonesia tentunya tanpa paksaan dan tekanan apapun.
3. Bahwa di versi yang dilakukan tidak langsung mendapat respon baik dari keluarga korban dan kami sebagai orang tua pelaku memaklumi ini hal tersebut sehingga upaya-upaya komunikasi dengan sopan dan santun kami lakukan dengan baik agar proses diversi dan penyelesaian diluar persidangan tercapai mufakat.
4. Bahwa di versi yang kami upayakan mencapai mufakat pada tanggal 30 April 2024 dengan kesepakatan kesepakatan antara lain permintaan maaf yang tulus dari orang tua pelaku pernyataan diterimanya permohonan maaf tersebut oleh orang tua korban dan pemberian uang Tali Asih bagi keluarga korban serta pernyataan tidak saling menurut secara hukum bagi semua pihak serta pernyataan akan mencabut LP di Polres yang ditandatangani oleh orang tua korban baik orang tua laki-laki sebagai pelopor maupun orang tua perempuan sebagai saksi.
5. Bahwa di versi dan penyelesaian di luar persidangan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak di mana ketika sudah mencapai kesepakatan diversi/ penyelesaian di luar persidangan maka proses persidangan dikesampingkan.

6. Bahwa uang yang diberikan bukan bagian dari permintaan pencabutan pelaporan sebagaimana pemberitaan yang saudara wartawan sinarpos.com Sebutkan akan tetapi merupakan Tali Asih bukan untuk mengganti hal-hal yang sudah terjadi akan tetapi sebagai bentuk kepedulian dan komitmen permintaan maaf orang tua pelaku kepada korban dan orang tua korban pihak orang tua pelaku menyadari betul berapapun uang yang diberikan dengan nominal Sebesar apapun tentunya tidak akan bisa mengganti kejadian dan kesedihan dari orang tua korban.
Sehingga sebagai sesama orang tua anak orang tua pelaku walaupun dalam kondisi ekonomi yang serba kekurangan tetap mengusahakan memberikan uang dari Aceh tersebut.
7. Bahwa jangan sampai pemberitaan saudara wartawan sinarpos.com menjadi menggiring dan menghujat pelaku harus diingat bahwa undang-undang Pidana Anak melindungi anak-anak tidak hanya korban akan tetapi pelaku dan juga saksi.
Hal ini penting ditekankan bahwa perilaku tersebut juga dilakukan oleh anak-anak baik korban ataupun pelaku sehingga pemberitaan harus patuh pada etika tersebut, Selain itu pemberitaan juga harus disesuaikan dengan asas-asas praduga tak bersalah karena hal ini saat ini sedang berlangsung dalam persidangan jangan sampai pemberitaan membentuk opini yang menyesatkan biarkan Hakim dengan keyakinan Hakim serta fakta-fakta yang ada memutuskan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
8. Bahwa terlepas dari proses perdamaian yang sudah terjadi terbukti bahwa dalam persidangan orang tua korban dalam hal ini orang tua perempuan korban menolak diversi yang ditawarkan Padahal jelas-jelas dia juga membutuhkan tanda tangan sebagai saksi dari pihak korban dan kami tekankan tanpa paksaan dan tanpa tekanan apapun dalam proses perdamaian tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh orang tua para pelaku yaitu.
1. Sopiyan
2. Numan Nulhakim
3. Mamat Rachmat
4. Dady
5. Ibah
6. Apid
7. Deni Ginanjar
8. Muhammad Rachmat
Sementara Ajay sebagai saudara korban sekaligus kuasanya, merespons baik kaitan dengan surat keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia sangat mendukung jika persoalan Anak Berkonflik Hukum ( ABH ) bisa diselesaikan melalui Diversi berdasarkan UU SPPA No. 11 tahun 2012.
Diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa:
Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sementara dalam Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2024 dan diubah kembali dengan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016
Dan bilamana ada yang terbukti melanggar pasal 81 dan 82 maka pelaku bisa dihukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda 5 Miliar,” kata Ajay.
Sumber : Ajay/Paul