ReaksiNews.com || Kota Sukabumi – 7 (Tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba, EA (30 tahun), PP (25 tahun), CS (38 tahun), MZ (23 tahun), YY (38 tahun), IK (51 tahun), dan HD (33 tahun) serta sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu Minggu terakhir diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).
Ketujuh tersangka tersebut diamankan di 5 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. EA diamankan di wilayah Sukaraja, PP dan HD diamankan di wilayah Cibeureum, YY dan IK diamankan di wilayah Gunungguruh serta CS dan MZ diamankan di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Satu Minggu terakhir tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 475 Ribu Rupiah.