ReaksiNews.com || Kasus Pembunuhan secara mutilasi yang sangat kejam ini terjadi pada Minggu 30 Juni 2024 pukul 12.30 wib. di...
Read moreReaksiNews.com || Polisi menangkap TCA yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan menampung deposit judi...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sorong - Subnit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota melaksanakan Press Conference ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dinas...
Read moreReaksiNews.com || Ciamis - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan....
Read moreReaksiNews.com || Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Korban, seorang...
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Hendra Deriyana (58...
Read moreReaksiNews.com || Polrestabes Bandung Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24)....
Read moreReaksiNews.com || Kota Sukabumi - Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan properti milik PT. KAI...
Read moreReaksiNews.com || Polda Jabar - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan peredaran 23,9 kilogram narkoba jenis sabu dalam tiga bulan terakhir....
Read moreReaksiNews.com || Polri melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)....
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.