Oknum Wartawan Sekaligus Bos Investasi Bodong di Sukabumi Diamankan Polisi
ReaksiNews.com | Kota Sukabumi - H (43 tahun), oknum wartawan sekaligus Direktur CV. AAP yang sempat masuk dalam DPO (daftar...
ReaksiNews.com | Kota Sukabumi - H (43 tahun), oknum wartawan sekaligus Direktur CV. AAP yang sempat masuk dalam DPO (daftar...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Akhir akhir ini bencana alam sambaran Petir sering terjadi di Kabupaten Sukabumi bahkan sudah memakan korban...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Bumi Sedunia di halaman Kantor DLH Kab. Sukabumi,...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Menjelang lebaran idul Fitri yang Lalu sebagian warga Sukabumi sempat digemparkan dengan adanya dugaan kejadian kasus...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Semangat kolaborasi antara TNI-Polri dan masyarakat Desa Sukatani dalam aksi kerja bakti bersama. Kegiatan yang dipimpin...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2024 di Hotel Bidakara...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Sebanyak 150 pelajar asal Kabupaten Sukabumi mendapatkan beasiswa bupati. Mereka yang merupakan orang-orang terbaik ini akan...
ReaksiNews.com | Cikembar - Ribuan Warga Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar geruduk PT.GSI dengan menuntut untuk dihapuskan Pungutan Liar yang berada...
ReaksiNews.com | Sukabumi - Oknum wartawan di Sukabumi, Jawa Barat berinisial H, diduga terlibat kasus investasi bodong dengan modus sewa...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.