ReaksiNews.com | Sukabumi – Menjelang lebaran idul Fitri yang Lalu sebagian warga Sukabumi sempat digemparkan dengan adanya dugaan kejadian kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di dua lokasi tempat yang berbeda.
Yang pertama terjadi di TKP wilayah kecamatan Cicantayan. Korban perempuan berinisial AP umur 13 tahun dicekoki minuman keras kemudian diperkosa atau dicabuli oleh 8 oknum lelaki yang kini sudah mendekam di Polres Sukabumi Pelabuhan Ratu.
Kemudian kejadian kedua, TKP nya di Wilayah Kecamatan Gegerbitung. Korban nya dua anak masih dibawah Umur berinisial YA ( 13 tahun ) dan LL ( 14 tahun ) modusnya sama korban dicekoki minuman keras oleh ketiga para oknum pelakunya. Para oknum sudah mendekam di polres Sukabumi untuk menjalani proses hukumannya.
Saat bincang – bincang di Kantor DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Perum Genteng Puri. Paul menyebut akan mengawal Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sampai tuntas.
“Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan para orang tua korban, mereka berharap agar para pelaku dihukum dengan seberat – beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia pun menyebut bahwa di Lembaga PWRI itu ada Pos Bantuan Hukum nya (Posbakum),” ujarnya.
Diketahui sebelumnya dalam berkas laporan pada Tanggal 7 April 2024 dari Polsek Geger Bitung tercantum bahwa para oknum di jerat pasal 81 dan 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara dan denda paling tinggi 5 miliar
(Red)