ReaksiNews.com | Kota Sukabumi – H (43 tahun), oknum wartawan sekaligus Direktur CV. AAP yang sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polisi pada kasus investasi bodong.
Sewa gadai hunian dengan kerugian hingga 5 Miliar akhirnya menyerahkan diri, diantarkan Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Barat dan 2 pengurus ke Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut.
Dan menyebut H selaku direktur dan pemilik CV. AAP merupakan oknum wartawan yang diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian terhadap ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp. 5.595.500.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
(Red)