ReaksiNews.com | Sukabumi – Oknum wartawan di Sukabumi, Jawa Barat berinisial H, diduga terlibat kasus investasi bodong dengan modus sewa dan gadai hunian CV AAP yang mengakibatkan belasan korban mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat, setelah para korban berbondong-bondong mendatangi kantor CV AAP di Jalan Sawah bera, RT 03/04 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Menurut informasi yang dihimpun, jumlah korban investasi berkedok gadai kontrak rumah ini sementara 186 orang dengan total kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Lebih Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPD PWRI] Provinsi Jawa Barat, Dr. Hermawan, SH, MH, menyampaikan, kasus yang menjerat oknum wartawan berinisial H, yang juga anggota PWRI Kabupaten Sukabumi, tidak ada sangkut pautnya dengan PWRI.
Saudara H ini, kebetulan sebagai pelaksana harian Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, karena ketua sebelumnya terlibat suatu persoalan hukum.
“Karena saudara H ini terlibat suatu di Polresta Sukabumi, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu dari pengurus maupun anggota PWRI,” ungkap Hermawan dalam konferensi pers di Polresta Sukabumi, Rabu (20/4/2024) siang.
Hermawan menjelaskan, yang bersangkutan mendatangi langsung kantor DPD PWRI Jabar di Bandung, untuk menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya.
“DPD berinisiatif langsung mengantarkan yang bersangkutan ke Polresta Sukabumi Kota, supaya peristiwa pidana ini cepat selesai. Artinya supaya terang benderang peristiwa pidananya,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa peristiwa ini adalah murni usaha dari yang bersangkutan jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PWRI.
“Makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif di dalam proses penyidikan ini. Dan yang bersangkutan saat ini dalam proses BAP oleh penyidik,” tandasnya Hermawan.
Red