Reaksinees.com || Sukabumi - Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman menerima Kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk berkoordinasi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tentang Identifikasi Isu-Isu...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ke-1 PD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat, digelar...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi menyambangi Pendopo untuk beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Sukabumi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Sekretaris Daerah dan Inspektur mengikuti launching hasil Survei Penilaian Integritas...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Puluhan relawan dan staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi dilatih selama empat hari, terhitung 19-22...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri ikuti acara bertajuk Kolaborasi Pembangunan di Jawa Barat Menuju Indonesia...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Camat Ciemas Usep Supelita pimpin rapat koordinasi bersama lembaga keagamaan dalam rangka persiapan Khatam Kubro Komunitas...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabuni H.Iyos Somantri menghadiri acara Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Se Indonesia di...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Minyakita mulai tingkat konsumen (pasar) sampai...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.