Reaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi selaku Ketua Mabicab, H Marwan Hamami memberikan pengarahan pada sidang Pleno II Rakercab Pramuka...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Khotam Akbar dan Doa Bersama Komunitas Tilawah Tigapuluh (KTT) se-wilayah...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pembukaan Workshop Analisis Pengembangan Kompetensi, Penyusunan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) serta Penyusunan Indikator Kinerja dan Cascading...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ahmad Taupik Hidayat menutup acara Bimtek Pengelolaan dan Pemanpaatan Teknologi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - jajaran Pengurus Komunitas Tilawah Tiga Puluh (KTT) Kabupaten Sukabumi periode 2025-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan di...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan terhadap sejumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Selasa,...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi gelar Forum...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sekda Ade Suryaman menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke 68 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Kecamatan Palabuhanratu gelar acara serah terima jabatan pejabat struktural lingkup Kecamatan dan Kelurahan Palabuhanratu, di Gedung...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.