Reaksinews.com || Sukabumi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman beserta stakeholder terkait mengikuti rakor pengendalian inflasi daerah dirangkaikan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyebutkan, marching band sudah sangat melekat dengan Kabupaten Sukabumi. Bahkan di...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Forkopimcam Simpenan tengah melakukan proses evakuasi material longsor di Jalan Nasional Bagbagan tepatnya di Kampung Cimapag,...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, didampingi oleh unsur Forkopimcam meninjau lokasi bencana pergerakan tanah yang melanda Kampung...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami memimpin Rapat Dinas Bulan Januari 2025, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan kumpulan dokumen kinerja yang mencakup Indikator Kinerja Utama (IKU),...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah VI...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Badan Pengelola Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (BP CPUGGp) gelar rapat koordinasi program kerja tahun 2025,...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri didampingi unsur Perangkat Daerah mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut penanganan...
Read moreSukabumi || Reaksinews.com - Sekda Ade Suryaman menerima bantuan Kebencanaan dari Perbaminda ( Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat ) BPR Jabar-Banten...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.