Reaksinews.com || Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan workshop peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral kabupaten...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Tujuh penerima beasiswa penerima beasiswa University of Gyeongnam Namhae Korea Selatan dilepas Sekda Ade Suryaman di...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Jampangtengah menjadi kecamatan yang rutin diberi hadiah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi. Bahkan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meresmikan Masjid Al Hujaili di Kampung Sungapan, Desa Padabunghar, Kecamatan Jampangtengah,...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sekda Ade Suryaman menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi di Grand Sulanjana Sukabumi.Selasa, (18/02/25)....
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami pimpin rapat Dinas Bulan Februari tahun 2025 di Aula Sekretariat Daerah...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha membuka acara Sosialisasi Pembentukan TPPK ( Tim Pencegahan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengunjungi Kabupaten Cianjur, Jumat, 14 Februari 2025. Kunjungan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Camat Sukaraja Kabupaten Sukabumi Arid Ahmad Ridwan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) Kecamatan tahun...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.