Reaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas terjalinnya kerjasama Internasional Yangzhou Polytechnic Institute...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri acara Sinergi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan TNI, Polri,...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri peluncuran indicator Indek Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - 150 orang putra putri asal Kabupaten Sukabumi mendapatkan kesempatan berkuliah di Universitas Nusa Putra. Mereka berasal...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Muhibah Ramadhan 1446 Hijriah. Kegiatan tahunan selama Ramadhan ini, diawali dari Yayasan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H Asep Japar menekankan pentingnya kekompakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membangun Kabupaten Sukabumi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Radio Citra Lestari (RCL) kembali menyiarkan program JAKSA MENYAPA” Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tema "Narkoba...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas melakukan gunting pita sebagai tanda peresmian Klinik Pratama Shifa Medika yang...
Read moreREAKSINEWS.COM || Sukabumi - Sebuah pohon ketapang yang berdiri di Jalan Raya Bhayangkara, Palabuhanratu, akhirnya ditebang oleh petugas pada Sabtu...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.