Bupati Sukabumi : CPUGGp Laboratorium Pembangunan Berkelanjutan yang Diakui Dunia
27 April 2026 | 15: 26
Reaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersilaturahmi dengan masyarakat Nagrog, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Senin, 10 Maret...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Wakil Bupati H Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas turun langsung ke lokasi terdampak banjir bandang yang melanda Kampung Ciwaru...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penetapan status...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakilnya H. Andreas berkunjung ke Masjid Al Mubarokah yang berlokasi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menentukan sejumlah lokasi untuk dijadikan posko kedaruratan. Hal itu pasca terjadinya bencana...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas bersama Kapolres Sukabumi, AKBP Samian meninjau sejumlah lokasi terdampak banjir akibat...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Hujan lebat yang mengguyur wilayah Sukabumi pada Kamis malam (6/3/2025) menyebabkan bencana banjir, tanah longsor, dan...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja Marsekal Pertama...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman berkumpul bersama sejumlah kepala perangkat daerah di Pendopo, Jumat, 7...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.