Warga Kesulitan Dapatkan BBM: Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran
3 Juni 2026 | 17: 58
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Seorang pengunjung pantai berinisial RY (52) terseret ombak saat berada di kawasan Pantai Gado Bangkong, Kecamatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Angin puting beliung menerjang bangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Talaga Dharmawangi, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus kematian N (13), bocah asal Jampang Kulon yang diduga menjadi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sebuah bus dilaporkan sempat masuk ke area galian proyek pemasangan pipa di sepanjang ruas Jalan Perintis...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Satu unit kendaraan angkutan kota (Angkot) trayek Cikembar - Lembursitu menyeruduk bangunan rumah warga, beralamat Jl....
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Keracunan Yang Diduga Akibat Program MBG di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus bertambah. Hingga Rabu malam...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Kebakaran Melanda Rumah Makan Parantina Resto & Cafe Ludes dilahap sijago merah berlokasi di Jalan...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat dikerahkan ke lokasi bencana longsor maut yang terjadi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Ditemukan seorang warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia korban diduga terpeleset dan terbawa arus air...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kemacetan di jalur utama Sukabumi - Bogor jakarta, belum terurai dan kembali merugikan warga masyarakat yang...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.