ReaksiNews.com || Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali memperlihatkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengamankan Dua...
Read moreReaksiNews.com || Sukabumi - 4 warga Sukabumi, H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun) dan SIS (20 tahun)...
Read moreReaksiNews.com || Bandung - Jajaran Polresta Bandung melakukan penggeledahan terhadap markas kelompok bermotor pasca pengeroyokan yang menewaskan seorang juru parkir...
Read moreReaksiNews.com || Seorang pemuda bernama Rizal Setiawan (24), warga Kampung Pasirhuni Wates, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, meninggal dunia setelah dikeroyok...
Read moreReaksinews.com || Bahan paparan Press Reales bersama Bidhumas Polda Gorontalo sehubungan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng (subsidi) dengan merek minyakita...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Seorang mahasiswi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN)...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Guru mengaji merupakan dasar mendidik anak. Namun, guru mengaji inisial SF (43 tahun), malahan melakukan tidak...
Read moreReaksinews.com || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi...
Read moreReaksinews.com || Sukabumi - Kapolsek Baros Kompol Iman Prayitno, S.H., M.H membenarkan bahwa Polsek Baros telah menerima laporan dari salah...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.