Reaksinews.com || Sukabumi – Seorang mahasiswi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Kejadian ini berlangsung ketika seorang mahasiswi tengah menjalani magang PN Kota Sukabumi pada Kamis, 20 Februari 2025. Isu dugaan pelecehan tersebut mencuat di media sosial melalui akun Instagram @gema.nsp, yang merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Sukabumi.
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan sebuah video yang merekam situasi setelah insiden terjadi. Selain itu, dalam video yang sama, seorang mahasiswa turut memberikan penjelasan mengenai kronologi peristiwa tersebut.
“Lawan pelecehan seksual. Keadilan bagi korban,” ucap seorang mahasiswa yang menyerukan keadilan.
Seorang mahasiswi yang sedang magang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri di Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi. “Tindakan bejat ini terjadi dalam bentuk tiga sentuhan yang terasa oleh korban saat korban jatuh pingsan di UKS,” katanya.
Mahasiswa menyoroti bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Mereka menegaskan bahwa lembaga hukum sebagai penjaga keadilan harus bebas dari keberadaan pelaku kejahatan semacam itu.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku, transparansi kami tidak akan diam dan keadilan bagi korban,” bebernya.
Atas kejadian ini, pihak PN Kota Sukabumi buka suara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah. Membuat tim khusus pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Bidang Hukum dan HAM Caesar Al Munir menambahkan, kami melihat kasus ini yang memang sangat diluar nalar sebab, pelecehan seksual ini bukan diluar institusi tetapi di dalam institusi pengadilan.
“Justru sangat mencederai nama pengadilan itu sendiri sebagai penegak hukum, dan korban ini adalah junior saya dan saya mendorong kepada pihak kepolisian Polres sukabumi kota tangkap pelaku dan adili, apabila tidak ada tindak lanjut kami akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran di depan kantor pengadilan negeri kelas 1B Sukabumi,” tambahnya.
Dan saya me warning kepada semua institusi manapun yang ada di kota atau Kabupaten Sukabumi, ketika ada mahasiswa/i yang magang jangan sampai terjadi seperti itu, karena pada dasarnya para mahasiswa/i yang sedang magang itu adalah sedang mencari ilmu dan pengalaman.
“Dan LKBHMI LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAM akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan di adili se adil adilnya tanpa pandang bulu,” Tandasnya.
(Sdy)











































