REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi unjuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis,...
Read moreREAKSINEWS.COM || CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan,...
Read moreREAKSINEWS.COM || CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Seorang pria diamankan warga setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengiming-imingi bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH)...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Seorang wanita muda berinisial AN diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh X mantan kekasihnya sendiri, ketika...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polda Jawa Barat berhasil mengungkap aktivitas perjudian berkedok kasino yang berlokasi di wilayah Kosambi, Kota Bandung. Operasi ini...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Katapang pada 4 Mei...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Kasus penyiraman air keras terhadap YA (37) dan anaknya MRA (8) yang terjadi di Jalan Sudajaya...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.