REAKSINEWS.COM || Kota Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika....
Read moreREAKSINEWS.COM || Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial A di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (26/5)....
Read moreREAKSINEWS.COM || Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, MJ (44), diamankan pihak Kepolisian terkait kasus penipuan pengadaan fiktif solar industri...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polda Jawa Tengah telah menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya atas dugaan perusakan aset PT Kereta Api Indonesia...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polda Papua Barat (Papbar) melalui Polres Kaimana berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Distrik Teluk...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polri melalui Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar aktivitas judi online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota...
Read moreREAKSINEWS.COM || Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 resmi menyerahkan tersangka Aske Mabel beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena,...
Read moreREAKSINEWS.COM || Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus penyebaran konten pornografi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menjamin akses pendidikan untuk semua anak...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.