REAKSINEWS.COM || Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di depan PT. Kahatex, Kecamatan Jatinangor. Kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada seorang pedagang.
Karena ditolak, pelaku sempat terlibat perkelahian dengan korban, lalu kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menyerang korban hingga menyebabkan luka pada jari tangan kanan korban.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jatinangor di bawah pimpinan IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berada di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggotanya serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak segan melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Rd











































