REAKSINEWS.COM || CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU...
Read moreREAKSINEWS.COM || CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakan,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SURABAYA - Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum RW 02 di wilayah Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANJAR – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Banjar...
Read moreREAKSINEWS.COM || Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir...
Read moreREAKSINEWS.COM || SIMALUNGUN - Tim Operasi Narkoba Polsek Tanah Jawa berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Cibuaya, Polres Karawang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Jumat...
Read moreREAKSINEWS.COM || CIREBON KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membekuk dua pria berinisial BH (44) dan HW...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SURABAYA – Pemberitaan di beberapa media beberapa hari yang lalu, terkait dengan dugaan pungli dan alih fungsi di...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.