REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Kepala SPPG Jasa Raka Bantargadung, Doni Damara, angkat bicara terkait isu yang menyebut pihaknya melanggar Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai teknis distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Doni menegaskan, kebijakan pembagian makanan secara rapel yang sempat menjadi sorotan publik bukan dilakukan sepihak, melainkan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama pihak sekolah serta penerima manfaat.
“Memang kemarin beredar isu bahwa SPPG Jasa Raka Bantargadung diduga melanggar SE terbaru. Namun perlu kami jelaskan, sebelum pelaksanaan rapelan dilakukan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan penerima manfaat,” ujar Doni, Jum’at (8/5/2026).
Menurutnya, keputusan pembagian rapelan diambil karena adanya kondisi khusus, yakni pelaksanaan ujian sekolah serta renovasi dapur SPPG yang sedang berlangsung. Situasi tersebut membuat distribusi harian tidak memungkinkan dilakukan seperti biasa.
“Pertama karena sekolah sedang ujian. Kedua, dapur SPPG sedang renovasi bangunan. Maka dari itu disepakati bersama untuk distribusi dirapel selama satu minggu,” jelasnya.
Doni tidak menampik bahwa dalam Juknis 1.02 pada SE terbaru memang tidak diatur mekanisme rapelan. Namun ia menegaskan, langkah yang dilakukan tetap mempertimbangkan kesiapan distribusi serta persetujuan resmi dari pihak sekolah.
“Kami sudah membuat surat kesepakatan bersama penerima manfaat, khususnya PIC sekolah yang bertanggung jawab. Surat itu sudah ditandatangani dan dicap resmi oleh kepala sekolah serta pihak SPPG,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh menu yang diberikan tetap memenuhi standar gizi penerima manfaat. Dalam distribusi rapelan tersebut, pihaknya menyalurkan berbagai jenis makanan siap konsumsi seperti ayam utuh, susu UHT, buah apel, hingga puding.
“Menu minggu kemarin di antaranya satu ekor ayam, dua buah apel, tiga susu UHT ukuran 125 ml, dan makanan siap saji lainnya. Jadi bukan asal dibagikan tanpa perhitungan,” katanya.
Doni menilai tudingan pelanggaran muncul karena adanya pemahaman yang tidak utuh terhadap isi aturan maupun kondisi di lapangan.
“Kalau dibaca secara menyeluruh, kami juga sudah menyiapkan makanan siap santap untuk penerima manfaat. Jadi tidak serta merta bisa disebut pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak SPPG juga telah melakukan konfirmasi kepada unsur Prokopimcam serta PIC sekolah terkait mekanisme rapelan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Saat ditanya apakah rapelan diperbolehkan selama ada kesepakatan dengan sekolah, Doni menyebut hal itu dapat dilakukan sepanjang penerima manfaat menyetujuinya.
“Selama ada kesepakatan bersama dengan penerima manfaat dan pihak sekolah, itu disepakati. Jadi bukan keputusan sepihak dari SPPG,” pungkasnya.
Reporter : Jul












































