REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Program 12 PAS di Kota Sukabumi merupakan bentuk “rereongan sosial” atau gotong royong sosial yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi untuk membantu warga prasejahtera melalui pendekatan langsung (door to door) dan bantuan berbasis kebutuhan nyata.
Program ini bernama resmi Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah – 12 PAS dan diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi bekerja sama dengan berbagai mitra filantropi, bank, BUMN, dan lembaga sosial.
Makna “rereongan sosial”
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa 12 PAS bukan hanya bantuan materi, tetapi juga bentuk penguatan solidaritas sosial antara pemerintah, dunia usaha, organisasi filantropi, dan masyarakat.

Melalui skema “12 PAS” (12 Pemerlu Atensi Sosial per putaran), program ini menggabungkan santunan uang, sembako, dan bantuan peralatan usaha untuk mendorong kemandirian ekonomi warga prasejahtera.
Bentuk dan sasaran bantuan
“Dalam putaran‑putaran 12 PAS, seperti di Kelurahan Jayaraksa dan Baros, Pemerintah Kota menyasar 10–12 penerima manfaat dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro kecil, dengan bantuan berupa uang tunai, sembako, dan bantuan peralatan usaha,”ujarnya.
Program ini dilaksanakan melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) PUSKESOS GIRAS, sehingga pendataan dan penyaluran bantuan lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Dukungan dan peran mitra
Pelaksanaan 12 PAS didukung dana filantropi dari BAZNAS, Bank bjb, BNI, Telkom, PNM, Pegadaian, BRI, dan tim filantropi Wali Kota, sehingga anggaran sosial tidak hanya bergantung pada APBD.
“Pendekatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi sosial berkelanjutan yang dapat direplikasi dalam program‑program lain untuk menangani kemiskinan struktural dan ketimpangan di Kota Sukabumi,” tandasnya.












































