REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Penutupan kegiatan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menekankan pentingnya edukasi dan sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Kegiatan ini berupa pelatihan/peningkatan kapasitas SDM Satpol PP terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilaksanakan di Hotel Fresh, Jalan Bhayangkara, pada 6 Mei 2026.
Isi kegiatan kapasitas Satpol PP
Tujuan pelatihan adalah memperdalam pemahaman aparat Satpol PP dalam mengenali ciri‑ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu, supaya penindakan di lapangan berjalan lebih tepat dan efektif.
Narasumber dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Bogor memberikan materi teknis tentang regulasi cukai, prosedur penindakan, serta pola peredaran rokok ilegal yang kerap menargetkan daerah perkotaan, termasuk Kota Sukabumi.
Penekanan pada edukasi
Pada sesi penutupan, Wakil Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan represif, tetapi harus diikuti intensifikasi edukasi ke masyarakat, pelaku usaha, dan pelajar tentang bahaya rokok ilegal dan pelanggaran cukai.
Edukasi juga difokuskan pada pengenalan legalitas produk, pelaporan peredaran mencurigakan, serta pemanfaatan potensi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan kesehatan dan pembangunan daerah.
Komitmen ke depan
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satpol PP dan Bea Cukai menyatakan kesiapan untuk terus menggelar pelatihan serupa dan meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menjaga peredaran rokok ilegal tetap terkendali.
“Wali Kota Ayep Zaki menambahkan bahwa peningkatan kapasitas aparat ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban umum, kepatuhan regulasi, dan perlindungan anak‑remaja dari akses rokok ilegal di Kota Sukabumi,” tandasnya.












































