REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Suhu politik & tata kelola lembaga umat di Kabupaten Sukabumi memanas. Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, resmi mendesak Afrizal Adhi mundur dari jabatan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi atau dinonaktifkan sementara.
Sebabnya telanjang: Afrizal yang juga Ketua PPK pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi kini disorot karena proyek gedung MUI dinilai mangkrak padahal dana hibah sudah cair. GMNI menilai ada konflik kepentingan akut yang mengancam marwah BAZNAS.
WAWANCARA EKSKLUSIF: “MUNDUR DEMI INTEGRITAS”
Lewat sambungan telepon, Selasa 28/04/2026, Aris Gunawan tegas:
“Kami menuntut saudara Afrizal mengundurkan diri atau dinonaktifkan sementara sampai kasus ini selesai dan diperiksa menyeluruh,” ujarnya.
Alasannya: BAZNAS kelola dana zakat, infak, sedekah umat. Pimpinannya wajib bersih dari kontroversi hukum & administratif. Jabatan ganda Afrizal di BAZNAS & PPK proyek bermasalah = bom waktu kepercayaan muzakki.
BENANG MERAH: 3 IRISAN BAHAYA BAZNAS-MUI-PPK
GMNI membedah kenapa desakan mundur ini urgen:
1. Marwah BAZNAS Terancam: Polemik Gedung MUI bisa seret sentimen negatif ke BAZNAS. Muzakki bisa ragu bayar zakat kalau pimpinan tersangkut proyek mangkrak.
2. Konflik Kepentingan Nyata: Sebagai PPK, Afrizal penanggung jawab proyek. Sebagai Wakil Ketua BAZNAS, dia pegang marwah dana umat. Dua topi ini tidak boleh dipakai bersamaan saat satu bermasalah.
![]()
3. Standar Etika Pejabat Jebol: GMNI minta Bupati Sukabumi evaluasi kelembagaan & etik. Pejabat publik wajib akuntabel, apalagi yang kelola uang umat & uang negara.
KOMITMEN GMNI: KAWAL UANG NEGARA & UANG UMAT
Aris menegaskan GMNI tidak akan diam melihat infrastruktur umat terbengkalai.
“Kasus ini harus jadi titik balik. Tata kelola anggaran di Sukabumi harus dibenahi. GMNI kawal sampai tuntas agar pejabat hati-hati pakai uang negara,” pungkasnya.
ANCAMAN HUKUM JIKA TERBUKTI SELEWENGKAN PROYEK:
1. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 Tipikor Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang rugikan negara = seumur hidup + denda Rp1 Miliar.
2. PP 12/2019 Pengelolaan Keuangan Daerah: PPK wajib tanggung jawab fisik & keuangan. Mangkrak = lalai = sanksi administratif ke pidana.
3. UU 23/2011 Pengelolaan Zakat Pasal 40: Pengurus BAZNAS wajib amanah. Tercoreng kasus = bisa diberhentikan.
MENUNGGU SIKAP BUPATI & BAZNAS
Publik menanti: Apakah Afrizal mundur sukarela, atau Bupati & BAZNAS Jabar nonaktifkan?
Kuncinya 2: Transparansi progres fisik Gedung MUI & kejelasan status Afrizal di BAZNAS. Tanpa itu, gaduh makin liar.
Timred
Sumber: Wawancara eksklusif Ketua GMNI Sukabumi Raya












































