Oleh: Ust. Lathief Abdallah
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Beberapa hal yang sering dianggap terlarang bagi yang berpuasa, padahal dibolehkan, antara lain:
Pertama. Mandi dengan berenang, menyelam dan diguyur. Namun harus mampu menjaga dari masuknya air atau lainnya ke dalam mulut. Dari Abu bakar bin Abdur Rahman ra, ia berkata:
وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِه
“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW, menyiram kepalanya dengan air sementara ia sedang berpuasa karena haus atau karena kepanasan,” (HR. Ahmad, Malik, dan Abu Daud)
Kedua. Memakai obat yang bukan lewat mulut (sampai perut) seperti tetes mata, telinga, salep termasuk suntikan dan infusan. Setiap yang masuk bukan melalui mulut sampai ke perut (al-jauf) tidaklah disebut makan dan minum walaupun dapat menyegarkan seperti infusan. Demikian pula obat yang masuk melalui anus, urat nadi dll. Dari Aisyah ra, ia berkata,
إِكْتَحَلَ النَّبِيُّ صَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah memakai celak sementara ia berpuasa,” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Ketiga. Mencium istri bagi yang mampu menguasai syahwatnya. Dari Aisyah ra, ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَان أَمْلَكَكُمْ لِارْبِهِ
“Adalah Nabi Saw mencium istrinya sedangkan ia berpuasa, tetapi ia lebih menguasai nafsu birahinya,” (HR. As-sab’ah)
Keempat. Berkumur-kumur dan istinsyak (menghirup air ke hidung) dengan tidak berlebih-lebihan. Dari Luqaith bin Shabrah, bahwa Nabi SAW, bersabda:
فَإِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَأَبْلِغْ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Apabila engkau beristinsyoq maka sempurnakanlah kecuali bila engkau berpuasa,” (HR. Ashabus sunan).
Demikian pula dibolehkan mencicipi makanan dengan lidah agar mengetahui rasanya atau mengunyah makanan untuk bayi selama tidak masuk ke rongga perut.
Kelima. Makan minum dan bercampur dengan istri di malam hari. Allah Swt berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu pada malam hari (bulan Ramadlan) untuk mencampuri Istri-istri kamu,” (QS. al-Baqarah : 187).
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“… Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. al-Baqarah : 187).
Keenam. Orang yang dalam keadaan junub boleh mandi setelah waktu shubuh masuk. Aisyah dan Ummu Salamah berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ يَغْتَسِلُ
“Adalah Nabi Saw, di pagi hari bulan Ramadlan dalam keadaan junub lantaran bersebadan bukan karena mimpi lalu ia mandi,” (Hr. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud).
Ketujuh. Melakukan berbekam (ihtijam) dan donor darah. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwasannya Nabi Saw berbekam padahal ia sedang ihram dan pernah juga berbekam saat ia berpuasa,” (Hr. Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Hakim, dan Baihaqi).
Sepuluh. Bersiwak di setiap waktu. Dari Aisyah ra, Rasulullah Saw bersabda,
مِنْ خَيْرِ خِصَالِ الصَّائِمِ السِّوَاكُ
“Di antara sifat baik orang yang berpuasa adalah melakukan siwak,” (Hr. Ibnu Majah, Baihaqi, dan Daruquthni).
Kesebelas. Menggunakan obat penunda haid supaya dapat berpuasa dengan sempurna karena hukum asal obat adalah boleh, selama tidak membahayakan badan.
Demikian di atas dibolehkan bagin yang berpuasa namun mesti dengan kehati hatian (ikhtiat).











































