REAKSINEWS.COM || Dana Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima siswa utuh 100% tanpa potongan. Sekolah dilarang memotong dana PIP dalam bentuk apa pun, meskipun ada surat persetujuan orang tua.
Surat persetujuan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Permendikbud dan Juknis PIP.
Pemotongan dana bantuan negara berpotensi pidana, termasuk penggelapan dan tindak pidana korupsi. Negara wajib melindungi hak siswa, dan publik berhak mengawasi praktik ini.
Kesimpulannya Jelas:
1. Pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun adalah perbuatan melawan hukum
2. Persetujuan orang tua tidak menghapus unsur pidana
3. Sekolah wajib mengembalikan penuh dana PIP kepada siswa
4. Aparat pengawas dan penegak hukum berwenang menindak jika ditemukan pelanggaran.![]()
Apabila pemotongan dana PIP dilakukan dan dana tersebut dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak sekolah atau oknum tertentu, maka berpotensi masuk ke ranah pidana, antara lain :
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan, jika dana bantuan dikuasai tanpa hak
2. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan), jika dilakukan oleh pihak yang punya posisi/jabatan.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila:
A. Dana bantuan negara disalahgunakan
B. Ada unsur memperkaya diri sendiri/orang lain
C. Menimbulkan kerugian keuangan negara atau hak penerima bantuan.
Adv. Abu Yazid, S.H.
BidKum. ReaksiNews.com











































