ReaksiNews.com || Sukabumi – Kurang lebih 3 bulan kebelakang tepat nya bulan mei 2024 SH Warga Baros Kota Sukabumi diduga jadi korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia/pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Abu Dhabi Timur Tengah oleh oknum sponsor ( pasangan suami-istri ) bernama Yati dan Karim warga Cirenghas Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikatakan SH di Kantor Polresta Sukabumi kepada awak media yang di damping langsung oleh Ruswandi Ketua Aliansi Indonesia yang sering membantu proses pemulangan para TKI ilegal yang bermasalah di Timur Tengah.
Alhamdulillah kini saya sudah selamat bisa balik lagi ke Kota Sukabumi dan rencana sekarang saya mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian unit PPA.
“Selain diberangkatkan secara ilegal SH ngaku upah kerjanya cuma dibayar satu bulan saja oleh majikan nya. Padahal saya kerja kurang lebih 3 bulan,” katanya.
Saat ditanya kenapa mau pulang kembali ke Sukabumi, SH mengaku tidak nyaman kerjanya sebab majikan yang laki – laki selalu minta dicium terus, kalau tidak mau dia pasti marah – marah❗kan saya jadi takut,” ujarnya.
Menanggapi Kaitan dengan masih marak nya pemberangkatan TKI ilegal ke Timur Tengah, Paul Aktivis Sosial berujar jika terbukti ada oknum Pelaku pengiriman TKI/PMI secara ilegal maka bisa diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar seperti yang tertulis dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
Dan menurut Paul para oknum pun bisa dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO ) , paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.” tandasnya.
Tim











































