REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya konflik agraria terkait status tanah bengkok desa yang kini ditempati oleh bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) PGRI Ciambar. Rabu, 20 Mei 2026.
Konflik ini memicu perdebatan sengit setelah muncul klaim yang saling bertolak belakang mengenai status hukum lahan tersebut: apakah tanah itu berstatus hibah atau sewa-menyewa. Persoalan bermula ketika muncul dugaan bahwa oknum kepala desa periode sebelumnya telah melakukan tindakan sepihak dengan menghibahkan tanah bengkok yang merupakan aset desa kepada pihak SLB PGRI Ciambar.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Desa (Pemdes) Munjul saat ini bersikukuh bahwa lahan tersebut seharusnya berstatus sewa-menyewa. Pihak Pemdes bahkan mengklaim bahwa pemanfaatan lahan oleh pihak sekolah telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur retribusi sewa demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
”Terkait indikasi hibah saya tidak tahu persis, senior saya Kaur pemerintahan yang lebih tahu kronologisnya, ” tutur Kepala Desa Munjul, Ujang Aos, yang baru empat bulan menjabat dari hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala desa sebelumnya.
”Sepengetahuan saya, dulu Kepala desanya Pak Ujang Syarifudin, bahwa tanah desa tidak bisa dijual/dihibahkan, kalau pun bisa, itu harus 1 berbanding 2 ataupun satu berbanding 3 (dalam sistem penggantian lahan) sesuai dengan aturan pada saat itu, ” ungkap Ubad, Kaur Pemerintahan Desa Munjul.
”Waktu itu kedatangan pihak SLB yang akan membangun sekolah SLB di Ciambar, dan juga meraka (pihak SLB) menyampaikan dan meminta harus dibuatkan surat hibah (ucap pihak SLB kepada kepala desa waktu itu), teknis diperdeskan itu memang sistemnya sewa, untuk terkait hibah saya pun tidak tahu dan tidak pernah melihat bentuk hibahnya seperti apa, kalaupun ada (surat hibah) itu hanya untuk menggelontorkan anggaran oleh pihak SLB, ” lanjut ubad
Tim pun (Redaksi) mencoba melakukan komunikasi dengan Kepala Sekolah SLB, Devi Susanti, menurut keterangan yang dihimpun, Devi mengkalim bahwa tanah desa tersebut sudah dihibahkan, dan surat hibahnya pun sudah kita pegang, bahkan devi mengkalim bahwa, surat tidak sengketa dan giriknya pun ada. Devi pun menambahkan, bahwa tanah hibah tersebut akan dinaikan status tanahnya melalui notaris, ” ucapnya.
Pemdes Munjul menekankan bahwa hingga saat ini, posisi mereka tetap pada aturan bahwa lahan tersebut adalah aset desa yang harus memberikan kontribusi bagi kas desa melalui mekanisme sewa yang sah.
Ketidakjelasan status hukum ini semakin meruncing dengan adanya temuan baru di lapangan. Sebagian dari lahan SLB tersebut kini telah berubah fungsi menjadi dapur program makan bergizi gratis (SPPG).
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak SLB diduga menyewakan lahan tersebut kepada pihak pengelola dapur SPPG. Hal ini memicu pertanyaan besar di masyarakat terkait legalitas penggunaan aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan publik, bukan untuk komersialisasi pihak tertentu.
Kondisi di lapangan saat ini cukup dilematis; di satu sisi kegiatan belajar mengajar SLB sedang berlangsung, namun di sisi lain, legalitas penggunaan lahan tersebut terus dipertanyakan. Saling klaim antara Pemdes dan pihak SLB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan aset desa.
Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Sukabumi, segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi. Transparansi dan penegakan aturan sangat diperlukan agar aset desa tidak menjadi ajang permainan oknum yang berujung pada kerugian negara, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan di sekolah terkait.
Sumber: Acng












































