Didepan Gedung DPR Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Masa Berhasil Di Pukul Munder
REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Massa pendemo mendukung hak angket mengusut pemilu curang di Gedung DPR sempat ricuh. Pada pukul 20.16...
REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Massa pendemo mendukung hak angket mengusut pemilu curang di Gedung DPR sempat ricuh. Pada pukul 20.16...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Posisi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi sudah baik terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Dwi Surini...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengatakan bahwa Pemkab Sukabumi telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2023...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan dari DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sukabumi menutup kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi pembuat roti dan kue yang...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pisah sambut Kepala Puskesmas dan pegawai (Staf) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah...
Reaksinews.com || Kota Sukabumi - Pasar malam dikenal sebagai alternatif tempat hiburan rakyat murah meriah di lahan Ex Terminal Lama...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Anggota Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa DPP Partai NasDem, Ayep Zaki, menyalurkan Dana Abadi kepada...
REAKSINEWS.COM || BANDA ACEH - Tim Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran...
REAKSINEWS.COM || BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan Mengungkap Kasus Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berbekal laporan tersebut, Tim Unit...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.