REAKSINEWS.COM || BANDA ACEH – Tim Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kejati Aceh menerima pelimpahan tahap II tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal (tersangka korupsi beasiswa), sebut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada media ini, Rabu (14/3/2024).
Ali menjelaskan, tersangka Suhaimi sejak 2016 hingga 2018 bersama Dedi Safrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Total anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut yaitu 4,5 miliar rupiah,” tutur Ali.
Ali mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua tersangka memotong Rp2,9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa. Dedi Safrizal menerima Rp2,6 miliar, sementara Khairul Bahri menerima Rp54 juta.
Ali menyebutkan, perbuatan para tersangka telah merugikan negara senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” terang Ali.