Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Dalam Operasi Cipta Kondisi Di Bulan Ramadhan
REAKSINEWS.COM || SUBANG - Dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat...
REAKSINEWS.COM || SUBANG - Dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat...
REAKSINEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi membuka Rakernis Gabungan Divisi Polri Tahun Anggaran 2024...
REAKSINEWS.COM || PEGUNUNGAN BINTANG - Menyambut Hari Raya Paskah tahun 2024 di perbatasan, personel Pos Okbibab Satgas Yonif 310/KK bersama...
REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Kegiatan PAS SAHUR (Patroli Saat Sahur) di Wilayah Hukum Polsek Lembursitu, pada hari Sabtu tanggal...
REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Anggota Polsek lembursitu Sedang melaksanakan giat Patroli sore wilayah untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan kamtibmas...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Muhibah Ramadhan Tingkat kabupaten Sukabumi di Masjid Assalam Desa...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Mendengar Karinding, alat musik tradisional ini kebanyakan orang masih cukup asing. Karinding merupakan salah satu alat...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Polres Sukabumi Polda Jabar - Polres Sukabumi dan Bhayangkari cabang Sukabumi membagikan ratusan kantong takjil atau...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.