Stiker Kuning Tempel di Ruko Nagrak, Program BPJS Gratis Diduga Salah Sasaran
9 Mei 2026 | 13: 26
RCRC Day 2026, PMI dan JRCS Perkuat Kesiapsiagaan Warga di Desa Rawan Bencana
9 Mei 2026 | 00: 48
REAKSINEWS.COM || - Isu dugaan praktik pungutan biaya masuk kerja kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, percakapan yang beredar...
REAKSINEWS.COM || INDRAMAYU – Aksi kemanusiaan ditunjukkan Tim Urai Satlantas Polres Indramayu Polda Jabar saat arus balik Lebaran 2026. Petugas...
REAKSINEWS.COM || Polsek Baros Bhabinkamtibmas Jayamekar sambangi warga binaan sebagai wujud kedekatan polri dalam menjalin kamtibmas dan menjaga Harkamtibmas diwilayah...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kab Sukabumi menyelenggarakan acara "Pembekalan Pemateri Majlis Ta'lim Aparatur (MTA) Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030". Kegiatan...
Oleh : Ust. Abdullathief Ab Pengasuh Pondok Baitul Hamdi اَلْحَمْدُ للهِ حَمْدًا يُوَافِىْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ.، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, Sertu Suparno, anggota Koramil 2203/Warungkiara, melaksanakan kegiatan komunikasi...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Divisi Hukum ReaksiNews.com secara resmi melayangkan kecaman paling keras terhadap beredarnya pernyataan di media sosial yang...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Diduga adanya sistem membodohi masyarakat terhadap Pasien yang mengunakan BPJS Tetap harus membayar biaya, hal ini...
REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Sistem pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dimasa kini aturannya sangat membingungkan warga masyarakat Kota...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.