REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Divisi Hukum ReaksiNews.com secara resmi melayangkan kecaman paling keras terhadap beredarnya pernyataan di media sosial yang secara keji merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis di Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini dinilai bukan sekadar “khilaf”, melainkan serangan terbuka terhadap pilar keempat demokrasi.
Pernyataan yang memicu kemarahan insan pers tersebut dianggap sebagai bentuk degradasi moral yang nyata. Divisi Hukum ReaksiNews.com menegaskan bahwa profesi wartawan bekerja atas mandat Undang-Undang, sehingga penghinaan terhadap profesi ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan marwah publik.
Praktisi Hukum sekaligus perwakilan Divisi Hukum ReaksiNews.com, Abu Yazid, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba menginjak-injak kehormatan wartawan. “Kami mengutuk keras tindakan pengecut ini! Mengolok-olok profesi jurnalis di ruang publik bukan hanya menunjukkan rendahnya etika pelaku, tetapi sudah masuk dalam delik penghinaan berat yang memiliki konsekuensi pidana nyata. Kami tidak akan membiarkan profesi yang dilindungi Undang-Undang ini dijadikan bahan bullyan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!” tegas Abu Yazid dengan nada geram.
“Tindak Tegas atau Kepercayaan Publik Runtuh” Tidak hanya mengecam pelaku,ReaksiNews.com juga memberikan peringatan keras dan desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, untuk segera bertindak tanpa tapi. Jangan biarkan persoalan ini menguap begitu saja! Polisi harus segera mengambil langkah hukum tegas demi menjaga marwah profesi wartawan. Jika polisi diam, maka jangan salahkan jika kepercayaan insan pers terhadap penegakan hukum di Sukabumi akan runtuh,” lanjut Abu Yazid.
Secara yuridis, kami menilai pelaku dapat terancam jeratan pasal berlapis yang tidak main-main :
1. UU ITE : Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ruang digital dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
2. KUHP Baru : Pasal-pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kelompok/profesi.
3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 : Segala bentuk tindakan yang menghalangi atau melecehkan tugas jurnalis yang dilindungi negara.
ReaksiNews.com bersama seluruh elemen jurnalis di Sukabumi menyatakan satu suara, Lawan! “Kami tidak akan tinggal diam dan tidak ada kata damai untuk pelecehan profesi. Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendekam di sel tahanan. Ini adalah perang terhadap arogansi yang mencoba membungkam atau merendahkan martabat wartawan,” pungkas Abu Yazid.
Divisi Hukum ReaksiNews.com juga mengimbau masyarakat agar tidak jempolnya lebih cepat dari otaknya. Kebebasan berpendapat adalah hak, namun penghinaan adalah kejahatan.
(Tim Redaksi ReaksiNews.com)












































